Cara Menjadi Konsultan Pajak: Persyaratan, Izin, Sertifikasi, Hak dan Kewajiban

Cara Menjadi Konsultan Pajak: Persyaratan, Izin, Sertifikasi, Hak dan Kewajiban

Ingin menempuh karir sebagai konsultan pajak? Apa saja yang harus dikerjakan untuk dapat jadi konsultan pajak bersertifikat dan terdaftar? Apa saja syarat-syarat jadi konsultan pajak terdaftar? Apakah berkarir sebagai konsultan pajak memadai menjanjikan? Darimana memulainya?

Pertanyaan-pertanyaan di atas banyak kami menerima sementara kami web site bimbeluskp.com ini kami luncurkan, dan postingan ini dapat menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Terdapat ketetapan yang mangatur seluruh perihal perihal profesi konsultan pajak, ketetapan yang yang dimaksud adalah PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KONSULTAN PAJAK (PMK NOMOR 111/PMK.03/2014) di mana dikarenakan ketetapan ini untuk jadi konsultan pajak bisa saja bagi sebagian orang jadi tidak lebih enteng dibanding sebelumnya. Pengawasan berasal dari DJP pun kian ketat demi terjaminnya mutu fasilitas terhadap Wajib Pajak yang dapat mobilisasi hak dan juga memenuhi kewajiban perpajakannya konsultan pajak jakarta .

Oleh dikarenakan itu, perlu untuk Anda jelas aturan-aturan yang berlaku supaya dapat memberikan jasa konsultasi yang berkualitas, berintegritas, dan dicari oleh lebih banyak klien besar. Sehingga karir Anda sebagai konsultan pajak profesional kian gemilang di masa mendatang.

Mengapa Konsultan Pajak Dibutuhkan?
Mengapa Butuh Konsultan Pajak
Pekerjaan memberikan bimbingan, masukan dan konsultasi di bidang perpajakan di Indonesia merupakan tidak benar satu peluang karir yang amat menjanjikan. Kebutuhan penduduk dapat bantuan berasal dari para konsultan pajak amat besar. Selain dikarenakan ketetapan yang amat dinamis, “melek” penduduk terhadap perpajakan tetap minim.

Hampir setiap usaha dan organisasi perusahaan dapat berhubungan secara langsung. Terlebih, Wajib Pajak (WP) bukan cuma WP Badan melainkan terhitung WP individu atau perseorangan. Mereka perlu konsultan pajak untuk mobilisasi hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak supaya sesuai bersama keputusan yang berlaku terhitung tidak merugi dikarenakan tidak benar pemahaman supaya terlilit dalam pemborosan pajak.

Meskipun Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah begitu gencar mengoptimalisasi administrasi perpajakan, namun peran konsultan pajak tetap amat diperlukan untuk memberikan bimbingan dan masukan bagi para usahawan maupun badan supaya dapat mengoptimalkan sisi profit tanpa harus melanggar peraturan-peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, untuk menjauhi beraneka macam sanksi berasal dari aturan-aturan yang berlaku maka diperlukan manajemen perpajakan yang baik. Karena ketetapan itu sendiri berbentuk dinamis, berubah-ubah menyesuaikan bersama suasana ekonomi, lingkungan usaha, penyempurnaan administrasi pajak dan sebagainya. Maka seandainya tidak ikuti ketetapan yang berubah-ubah tersebut, WP dapat tidak benar dalam penerapan pelaksanaan perpajakannya dan laksanakan pemborosan. Di sinilah tidak benar satu fungsi perlu keberadaan para konsultan pajak.

Apa itu konsultan pajak?
Pembahasan ringkas mengenai konsultan pajak ini mengacu terhadap bagian berasal dari Buku Pintar Pajak (Saptono, 2015). Juga mengacu terhadap Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tanggal 9 Juni 2014 dan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-13/PJ/2015 tanggal 10 Maret 2015. Kedua keputusan tersebut jadi rujukan bagi para konsultan pajak yang berpraktik mengatasi klien-klien mereka.

Pengertian Konsultan Pajak
Jika diamati berasal dari istilah “konsultan pajak”, istilah tersebut terdiri berasal dari dua kata, yakni konsultan dan pajak. Pengertian konsultan didefinisikan secara teoritis oleh Biech (2007, hal. 1) sbb.: “A consultant is a specialist within a professional daerah who completes the work necessary to achieve the client’s desired outcome”. Jadi, seorang konsultan itu merupakan spesialis dalam bidang profesional yang selesaikan pekerjaan yang diperlukan untuk capai hasil yang di idamkan klien.

Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) membatasi konsultan sebagai ahli yang tugasnya berikan petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan (penelitian, dagang, dsb); penasihat (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008). Kedua definisi konsultan tersebut tidak memiliki perbedaan penting supaya dapat dipakai keduanya di dalam pembahasan mengenai konsultan pajak di bawah ini.

Kata kedua dalam istilah “konsultan pajak” adalah pajak. Banyak literatur membatasi pajak. Salah satunya diungkapkan oleh Soemitro tersebut ini.

Leave a Comment